Roti O Viral Tolak Tunai: Konsumen Reaksinya Bikin Heboh

Sebuah video pendek di platform media sosial baru-baru ini memicu gelombang diskusi nasional. Video tersebut merekam momen di mana seorang lansia mengalami kesulitan melakukan transaksi di sebuah gerai makanan.
Kejadian ini menyoroti sebuah gesekan yang terjadi di masyarakat kita. Di satu sisi, ada dorongan kuat menuju sistem pembayaran digital yang praktis. Di sisi lain, penggunaan uang kartal masih menjadi pilihan utama bagi banyak orang, terutama dari generasi yang lebih tua.
Insiden tersebut dengan cepat menjadi sorotan. Banyak orang merasa prihatin dan emosi. Hal ini menunjukkan betapa sensitifnya isu inklusi keuangan dan hak untuk memilih alat pembayaran.
Artikel ini akan mengupas tuntas peristiwa tersebut dari berbagai sudut pandang. Kita akan melihat hukum, tanggapan masyarakat, dan pelajaran yang bisa diambil. Tujuannya adalah memberikan pemahaman yang seimbang dan informatif bagi semua pihak.
Poin-Poin Penting
- Sebuah kejadian di gerai makanan memicu perdebatan tentang kebijakan cashless.
- Video di media sosial berperan besar dalam menyebarkan isu ini ke publik.
- Ada ketegangan antara kemajuan teknologi pembayaran dan keberadaan uang fisik.
- Kelompok lansia sering menjadi pihak yang paling terdampak dalam transisi ini.
- Diskusi ini menyentuh aspek hukum mengenai alat pembayaran yang sah di Indonesia.
- Otoritas seperti Bank Indonesia juga memberikan perhatian terhadap kasus semacam ini.
- Ada pembelajaran berharga bagi pelaku bisnis dan konsumen dalam menyongsong ekonomi digital.
Kronologi Viralnya Nenek Ditolak Bayar Tunai di Gerai Roti O
Gelombang protes di dunia maya dipicu oleh konten visual yang menampilkan kesulitan seorang lansia. Unggahan tersebut berasal dari akun TikTok @arlius_zebua pada hari Jumat, 19 Desember 2025. Dalam rekaman singkat itu, terlihat seorang pria tengah menyampaikan keberatannya dengan suara lantang kepada petugas di sebuah gerai makanan.
Video TikTok yang Memicu Kemarahan Netizen
Isi video tersebut menyorot seorang wanita lanjut usia yang ingin membeli makanan. Ia berusaha menyelesaikan pembayaran menggunakan uang tunai. Namun, petugas gerai menyatakan bahwa mereka hanya melayani transaksi non-tunai.
Sistem yang digunakan adalah QRIS atau aplikasi transaksi digital lainnya. Sang lansia tampak tidak memiliki alat pembayaran tersebut. Ia juga tidak memahami cara penggunaan aplikasi transaksi modern.
Pria yang merekam kemudian membela sang nenek. Ia mempertanyakan kebijakan gerai yang dianggap tidak manusiawi. Adegan ini dengan cepat menyebar di berbagai platform media sosial.
Reaksi netizen beragam, namun didominasi oleh empati dan kemarahan:
- Banyak yang merasa kasihan dengan kondisi sang lansia yang gagal bertransaksi.
- Sejumlah komentar mengecam praktik bisnis yang dianggap mempersulit konsumen tertentu.
- Isu financial inclusion atau inklusi keuangan langsung menjadi bahan perbincangan panas.
- Beberapa orang membagikan pengalaman serupa di gerai-gerai lain.
Protes Pelanggan yang Membela Sang Nenek
Aksi pembelaan dari pelanggan lain dalam video itu patut dicatat. Ia tidak hanya menjadi penonton pasif. Tindakannya merepresentasikan suara sebagian masyarakat yang peduli.
Protes spontan ini menunjukkan kesadaran akan hak dasar sebagai konsumen. Setiap orang berhak memilih alat pembayaran yang sah dan nyaman bagi mereka. Kejadian kecil di sebuah gerai roti ini berhasil menyentuh hati banyak pihak.
Ini membuktikan bahwa isu keadilan dan empati dalam bertransaksi adalah hal yang sensitif. Dukungan dari publik terhadap sang nenek memperkuat argumen bahwa kemajuan teknologi tidak boleh mengabaikan kelompok rentan.
Alasan di Balik Kebijakan “Cashless” Gerai Tersebut
Lantas, apa alasan di balik sistem pembayaran yang diterapkan gerai tersebut? Media Detikcom melakukan pengecekan langsung ke lokasi di sebuah mal di Jakarta Selatan pada Senin, 22 Desember 2025.
Seorang pegawai menjelaskan bahwa memang ada dorongan untuk bertransaksi secara non-tunai. Hal ini untuk efisiensi dan keamanan. Namun, penjelasan resmi di lapangan ternyata lebih fleksibel.
Pegawai tersebut menyatakan, “Kalau mau cash nggak apa-apa kak, uang pas, paling nanti aku bantu.” Pernyataan ini mengungkap adanya celah antara kebijakan ideal dan praktik di lapangan.
Faktanya, uang kartal Rupiah tetap merupakan mata uang yang sah. Bank Indonesia sendiri telah mengatur hal ini. Insiden viral ini akhirnya memunculkan pertanyaan mendasar.
Bagaimana bisnis modern menyeimbangkan efisiensi digital dengan kenyamanan seluruh lapisan masyarakat? Transaksi digital menawarkan kemudahan, tetapi penerapannya perlu disertai solusi bagi mereka yang masih bergantung pada pembayaran tunai.
Tanggapan dan Permintaan Maaf Resmi dari Manajemen Roti O

Merespons gelombang kritik yang semakin besar, pihak pengelola bisnis makanan tersebut mengambil langkah klarifikasi. Tekanan dari masyarakat memaksa mereka untuk segera bertindak dalam mengelola reputasi.
Langkah ini merupakan bagian penting dari manajemen krisis di era digital. Setiap perusahaan perlu menyikapi isu viral dengan cepat dan tepat.
Pernyataan Klarifikasi melalui Instagram
Pada Minggu, 21 Desember 2025, akun Instagram resmi @rotio.indonesia memposting pernyataan tertulis. Unggahan itu berisi tanggapan langsung terhadap video yang sedang ramai diperbincangkan.
Isi pernyataan tersebut diawali dengan permintaan maaf. “Kami mohon maaf atas kejadian yang beredar dan ketidaknyamanan yang ditimbulkan,” tulis manajemen.
Respons seperti ini menunjukkan kesadaran akan dampak negatif yang telah terjadi. Meski sederhana, permintaan maaf publik adalah langkah pertama yang krusial untuk memulihkan kepercayaan.
Alasan Penerapan Sistem Pembayaran Non-Tunai
Dalam pernyataan yang sama, pihak pengelola juga menjelaskan latar belakang kebijakan mereka. Mereka menyebut bahwa dorongan untuk bertransaksi secara digital memiliki tujuan tertentu.
“Penggunaan aplikasi dan transaksi non-tunai di outlet kami bertujuan untuk memberikan kemudahan serta memberikan berbagai promo dan potongan harga bagi pelanggan setia kami,” demikian penjelasan mereka.
Alasan ini sejalan dengan tren ritel modern yang mengutamakan efisiensi operasional. Metode digital dapat mempercepat proses antrian dan memudahkan pencatatan.
Namun, penjelasan ini juga menyoroti sebuah dilema bisnis. Di satu sisi, ada keinginan untuk memodernisasi sistem. Di sisi lain, kebutuhan untuk melayani semua segmen masyarakat, termasuk yang belum akrab dengan teknologi, harus tetap menjadi prioritas.
Komitmen Evaluasi Internal untuk Perbaikan Layanan
Bagian penutup pernyataan itu berisi komitmen untuk introspeksi. Perusahaan mengaku telah melakukan tindak lanjut internal pasca insiden.
“Saat ini kami sudah melakukan evaluasi internal agar ke depannya tim kami dapat memberikan pelayanan yang lebih baik,” tambah pernyataan tersebut.
Komitmen evaluasi ini patut diapresiasi. Ini menunjukkan niat untuk belajar dari kesalahan dan mencegah terulangnya masalah serupa.
Beberapa poin perbaikan yang bisa dipertimbangkan antara lain:
- Pelatihan bagi staf di gerai untuk menangani berbagai metode pembayaran dengan lebih bijak.
- Penyediaan panduan atau bantuan bagi pelanggan yang masih belajar menggunakan aplikasi pembayaran.
- Komunikasi yang lebih jelas di tempat mengenai opsi pembayaran yang tersedia.
Insiden ini menjadi pembelajaran berharga tidak hanya bagi satu merek, tetapi bagi seluruh pelaku usaha. Merancang sistem pembayaran yang ramah bagi semua kalangan adalah kunci dalam membangun bisnis yang berkelanjutan dan inklusif.
Respons Bank Indonesia: Uang Tunai Masih Alat Pembayaran yang Sah

Posisi hukum mengenai alat pembayaran yang sah di Indonesia akhirnya dijelaskan oleh Bank Indonesia. Otoritas moneter ini memberikan penjelasan resmi menanggapi perbincangan hangat di publik.
Penjelasan ini penting untuk memberikan kepastian bagi semua pihak. Baik pelaku usaha maupun masyarakat umum perlu memahami hak dan kewajibannya.
Pasal 33 UU Mata Uang yang Melarang Penolakan Rupiah
Bank Indonesia menegaskan dasar hukum yang sangat jelas. Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny, menyatakan setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah.
Larangan ini berlaku ketika penyerahan uang tersebut dimaksudkan sebagai pembayaran. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Undang-undang ini menjadi tameng hukum bagi siapa saja yang ingin bertransaksi dengan uang fisik. Pernyataan BI ini secara tegas melindungi pilihan masyarakat.
Dukungan BI untuk Non-Tunai Tanpa Meniadakan Uang Fisik
Di sisi lain, Bank Indonesia tetap mendorong penggunaan pembayaran non-tunai. Dorongan ini berdasarkan pada beberapa keunggulan sistem digital.
Transaksi secara digital dinilai cepat, mudah, murah, aman, dan handal. Metode ini juga menghindarkan risiko penerimaan uang palsu.
Namun, BI sangat menyadari kondisi riil di lapangan. Keragaman demografi dan tantangan geografis Indonesia sangat besar.
Tingkat adopsi teknologi juga berbeda-beda di setiap daerah. Karena itu, uang fisik masih sangat dibutuhkan di berbagai wilayah.
| Aspek | Pembayaran Non-Tunai (Didorong BI) | Uang Tunai (Dilindungi UU) |
|---|---|---|
| Dasar Hukum | Kebijakan pengembangan sistem pembayaran. | Pasal 33 UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. |
| Keunggulan | Cepat, mudah, aman, dan menghindari uang palsu. | Dapat diterima di mana saja, tidak butuh infrastruktur khusus. |
| Tujuan | Efisiensi dan modernisasi sistem transaksi. | Menjamin inklusi keuangan bagi seluruh lapisan masyarakat. |
| Pihak yang Diuntungkan | Pelaku usaha dan masyarakat yang melek teknologi. | Kelompok lansia dan masyarakat di daerah dengan akses terbatas. |
Fleksibilitas Pembayaran Sesuai Kenyamanan Konsumen
Bank Indonesia menekankan prinsip fleksibilitas dalam bertransaksi. Pilihan alat pembayaran seharusnya disesuaikan dengan kenyamanan para pihak yang terlibat.
Ramdan Denny mengutip pernyataan kunci: “Penggunaan rupiah untuk alat transaksi sistem pembayaran dapat menggunakan instrumen pembayaran tunai atau nontunai sesuai kenyamanan dan kesepakatan pihak-pihak yang bertransaksi.”
Pernyataan ini menempatkan konsumen pada posisi yang penting. Keseimbangan antara inovasi digital dan inklusi keuangan menjadi kunci.
Kebijakan gerai yang hanya menerima pembayaran non-tunai patut dipertanyakan secara hukum. Bisnis modern harus bisa melayani beragam preferensi pelanggan.
Pelajaran pentingnya adalah kemajuan teknologi tidak boleh meminggirkan kelompok tertentu. Setiap orang berhak memilih cara bertransaksi yang paling nyaman bagi mereka.
Kesimpulan: Dampak Viral dan Pelajaran bagi Semua Pihak
Dari sebuah konflik kecil di kasir, lahir diskusi besar tentang masa depan bertransaksi di Indonesia.
Peristiwa yang ramai di media sosial ini membangkitkan kesadaran akan hak pelanggan. Setiap orang berhak memilih alat pembayaran yang sah, termasuk tunai, sesuai hukum yang berlaku.
Pelajaran penting bagi pelaku bisnis adalah merancang sistem yang inklusif. Transaksi digital dan aplikasi memudahkan, namun gerai harus tetap fleksibel. Kelompok seperti lansia jangan sampai kesulitan karena hanya ada satu pilihan tunai.
Intinya, kemajuan teknologi perlu diimbangi dengan empati. Pembayaran yang manusiawi adalah kunci inklusi bagi seluruh lapisan masyarakat.
- depo pulsa
- slot toto
- slot pulsa
- DINARTOGEL
- WAYANTOGEL
- DISINITOTO
- SUZUYATOGEL
- PINJAM100
- SUZUYATOGEL DAFTAR
- DEWETOTO
- GEDETOGEL
- slot gacor
- Paito hk lotto
- HondaGG
- PINJAM100
- DINARTOGEL
- DINARTOGEL
- PINJAM100
- PINJAM100
- PINJAM100
- PINJAM100
- PINJAM100
- HondaGG
- DWITOGEL
- bandar togel online
- situs bandar toto
- daftarpinjam100
- loginpinjam100
- linkpinjam100
- slotpinjam100
- pinjam100home
- pinjam100slot
- pinjam100alternatif
- pinjam100daftar
- pinjam100login
- pinjam100link
- MAELTOTO
- DINARTOGEL
- DINARTOGEL
- slot gacor
- DINARTOGEL
- DINARTOGEL
- DINARTOGEL
- DINARTOGEL
- DINARTOGEL
- DINARTOGEL
- TOTO171
- TOTO171
- TOTO171
- TOTO171
- TOTO171
- TOTO171
- TOTO171
- gedetogel
- TOTO171
- slot gacor
- bandar togel toto online
- link slot gacor
- situs slot gacor
- rtp slot gacor
- slot77
- PINJAM100
- PINJAM100
- gedetogel
- gedetogel
- gedetogel
- gedetogel
- gedetogel
- toto online
- bandotgg
- bandotgg
- bandotgg
- bandotgg
- bandotgg
- bandotgg
- bandotgg
- bandotgg
- bandotgg
- bandotgg
- bandotgg
- bandotgg
- bandotgg
- bandotgg
- slot pulsa
- slot
- rtp slot
- bandar togel online
- bandotgg
- gedetogel
- gedetogel
- hondagg
- slot
- slot77
- bandotgg
- bosgg
- togel online
- bandar toto online
- toto online
- slot gacor
- toto gacor
- slot online
- togel toto
- slot gacor toto
- slot
- slot
- dwitogel
- togel
- apintoto
- bandotgg
- Kpkgg slot
- nikitogel
- Slot gacor
- SLOT777
- slot gacor
- Slot gacor
- slot
- bandotgg
- dinartogel
- DINARTOGEL
- DISINITOTO
- bandotgg
- slot qris
- slot gacor
- rtp slot
- slot gacor
- slot toto
- slot88
- gedetogel
- slot4d
- slot777
- slot gacor
- bandotgg
- nikitogel
- nikitogel
- TOTO171
- WAYANTOGEL
- superligatoto
- superligatoto
- bandotgg
- slot toto
- slot toto
- ciputratoto
- dwitogel
- disinitoto
- dinartogel
- wayantogel
- toto171
- bandotgg
- depo 5k
- angka keramat
- prediksi togel
- prediksi sdy
- prediksi sgp
- prediksi hk
- togel4d
- bandotgg
- bandotgg
- ciputratoto
- ciputratoto
- dewetoto
- dewetoto
- RUPIAHGG
- bandotgg
- dinartogel
- superligatoto
- ciputratoto
- slot77
- slot77
- depo 10k
- slot pulsa
- doragg
- DORAGG
- doragg
- slot gacor 2026
➡️ Baca Juga: Pamit dari Real Madrid, Luka Modric Tinggalkan Catatan 28 Gelar dan Sejarah




